Dihimbau Kepada Seluruh Operator Sekolah untuk melakukan Verval Satuan Pendidikan,Peserta Didik dan Pendidik pada website: referensi.data.kemdikbud.go.id,Persetujuan perubahan identitas Peserta Didik pada menu Approval Identitas menjadi wewenang Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.Cek Profil Sekolah dan Saran Masukan dari masyarakat melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id, Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK, Cek Profil Sekolah dan Saran Masukan dari masyarakat melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id Terima Kasih

Jumat, 27 Mei 2016

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

Filled under:


NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:


surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016

syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen 

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 


syarat mendapatkan nuptk guru kemenag




Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini 

fungsi admin verval gtk

Posted By Unknown18.07.00

Jumat, 20 Mei 2016

Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Filled under:



Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen  pembelajaran untuk  meningkatkan mutu  pendidikan  nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.

Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.

Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.

Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel 



Posted By Unknown19.55.00

Pengajuan NUPTK

Filled under:




Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK >http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan (baca postingan di linkhttps://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543000986029364/ ) baca jugahttp://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file scan dokumen asli (stempel basah) yang diupload jpg/png/pdf, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
================================
NUPTK Invalid, nuptk ganda/salah ketik/belum entri, vervalGTK kosong baca dipostingan
https://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543000986029364/
https://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543073636022099/

Posted By Unknown18.00.00

Kamis, 19 Mei 2016

Aplikasi DAPODIK 2.0.2 untuk jenjang PAUD

Filled under:

Aplikasi DAPODIK 2.0.2 YANG RESMI telah dirilis dan dapat diunduh dari
http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
Perbaikan dan Pembaruan pada versi 2.0.2 antara lain:
1. Perbaikan sinkronisasi berhenti di 40%
2. Penambahan pilihan sinkronisasi dengan server (IP) 1 dan 2
3. Perbaikan deteksi registrasi
4. Perbaikan validasi kecamatan
Silahkan sinkronisasi dengan server 1 atau 2 keduanya sama saja, datanya sama-sama diterima. Jalur alternatif sinkronisasi diberikan untuk alternatif jika gagal sinkronisasi karena jalur pengiriman ke server penuh.
Bagi yang sudah menginstall aplikasi versi 2.0.0 atau 2.0.1 Untuk kelancaran entry data silahkan unduh patch lalu jalankan patchnya untuk update aplikasi, tidak usah uninstall aplikasi sebelumnya (data masih utuh, tidak akan hilang)
Bagi yang belum menginstall aplikasi silahkan download langsung installer versi 2.0.2 dan jalankan installer.

Posted By Unknown20.01.00

Rabu, 18 Mei 2016

Kesempatan Perbaikan data NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.4.0**

Filled under:


Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK.  Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana. 
Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya:

1. NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input
Yang masuk kategori ini adalah:
a. NUPTK salah input/isi di Aplikasi Dapodik SMA-SMK sedangkan status di aplikasi sudah non aktif dan tidak data di edit.
b. NUPTK diisikan data asal, misalnya = 0000000000000, 11111111111
c. NUPTK diisikan data bukan NUPTK, misalnya diisi PegID
d. NUPTK belum diisikan/kosong, padahal PTK yang bersangkutan sudah memiliki NUPTK

PERLAKUAN : 
a. Lakukan sinkronisasi dan cek report sinkronisasi pada bagian “PERUBAHAN DATA YANG MASUK KE LOKAL”. Dan cermati pada kolom “Nama Tabel” jika terdapat “VLD PTK” dengan keterangan “Sukses” sejumlah PTK yang NUPTK nya invalid di verval PTK, maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** untuk PTK yang status NUPTK Invalid sebagaimana penjelasan diatas akan aktif dan dapat diisi/edit/ubah.
b. Lakukan perbaikan data NUPTK, dan ingat harap dilakukan dengan cermat karena setelah diisi/ubah dan disimpan, maka akan kembali di kunci. Disarankan data NUPTK yang diisikan dicek terlebih dahulu pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
c. Setelah dilakukan perbaikan data NUPTK, lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan perubahan/perbaikan data.
d. Tunggu 1 X 24 jam untuk proses update dari server Dapodik ke server VervalPTK.
e. Cek status NUPTK di laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
f. Jika status masih INVALID, maka ulangi proses dari awal (poin a.)

2. NUPTK INVALID disebabkan PTK belum memiliki NUPTK
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, maka akan diproses berdasarkan mekanisme yang dijelaskan di Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2016-03-12/panduan_pengelolaan_data_gtk_dan_nuptk )

PERLAKUAN :
a. Setelah melakukan sinkronisasi maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** menjadi aktif dan dapat diisi, akan tetapi dikarenakan memang PTK yang bersangkutan belum memiliki NUPTK maka HARUS TETAP DIKOSONGKAN.
b. Dan setelah kembali dilakukan sinkronisasi, maka status NUPTK di vervalPTK untuk PTK yang belum memiliki NUPTK akan tetap INVALID.
c. TIM dari PDSPK akan melakukan validasi dan kemudian PTK yang belum memiliki NUPTK akan masuk dalam menu “Kandidat”.
d. Proses berikutnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengajuan NUPTK yang dijelaskan pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.

Demikian informasi dari kami dan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Posted By Unknown23.44.00

Berita Terkait Pergantian Operator Dapodik Sekolah

Filled under:


Assalamualaikum Wr wb

Kepada Yth :
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi,
Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten,
Kepala SMA dan SMK,

berkaitan dengan banyaknya pertanyaan tentang pergantian operator sekolah beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adalah akun aplikasi dapodik dan akun single sign on. Adapun prosedur yang harus diperhatikan adalah
  1. Perubahan akun atau penambahan akun dapodik, yang dapat dilakukan di fitur manajemen pengguna pada menu pengaturan. Pastikan kode registrasi aktif yang digunakan, setelah itu silakan melakukan sinkronisasi untuk dapat login di manajemen sekolah dan beberapa akses lainnya
  2. Perubahan akun single sign on (SSO) dapat merubahnya langsung melalui laman berikut, silakan daftarkan anggota baru disertai dengan sk penugasan sebagai operator sekolah. Setelah melakukan pendaftaran ulang maka dengan otomatis akun lama akan terhapus. Jika tidak ingin akun pribadi yang didaftarkan pastikan ada akun sekolah sehingga jika kepala sekolah ingin memiliki akses akun tersebut dapat diberikannya

Note : 
  • Untuk penambahan akun dinas pendidikan baik Kabupaten kota maupun propinsi pun demikian dapat mendaftarkan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id 
  • Kode registrasi sekolah pun dapat dilihat pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, adapun caranya adalah login terlebih dahulu, klik profil, lalu klik kode registrasi pada bagian bawah foto. 
  • Harap diperhatikan bahwa kode registrasi bersifat rahasia
  • Hak akses terhadap kode registrasi tidak dimiliki Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK).


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi
Setditjen Dikdasmen

Satriyo Wibowo

Posted By Unknown23.37.00

Pembaruan Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.4.0**

Filled under:


Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara
 
  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu kembali mengalami beberapa perubahan dan pembenahan sebagai tindak lanjut dilakukannya konsolidasi dengan PDSPK dan juga Ditjen. GTK. Setelah sebelumnya telah dirilis pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0* (bertanda bintang satu), maka saat ini kami merilis pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** (bertanda bintang dua). Hal ini merupakan konsekwensi yang logis mengingat semakin luasnya penggunaan data Dapodik SMA-SMK untuk kebutuhan sistem transaksional di lingkungan Kemendikbud.


Oleh karenanya pada hari ini kami merilis Updater 8.4.0**  yang telah mengakomodir beberapa pembaruan dan pembenahan tersebut. Sebelum melakukan update/pembaruan, disarankan untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0* menjadi versi 8.4.0** dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

1. Secara on line, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 atau 8.4.0*
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.4.2 ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.


2. Menggunakan Updater 8.4.0**, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 atau Dapodik SMA-SMK 8.4.0* dan pastikan sinkronisasi sukses dengan melihat report data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
b) Download updater 8.4.0** pada laman:  
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download.
c) Lakukan instalasi Updater 8.4.0**
d) Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl + F5

Daftar Perubahan versi 8.4.0 **

1. [Pembaruan] Pilihan kelompok mapel Lintas Minat di tambah mata pelajaran tabel pembelajaran
2. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar yang belum memiliki daftar pembelajaran
3. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam mata pelajaran kelompok peminatan di rombongan belajar KTSP

Dengan dirilisnya versi 8.4.0** sekaligus merevisi rambu-rambu pengisian pembelajaran pada Buku Panduan Sukses Implementasi Dapodik SMA SMK 8.4.0 khususnya perlakukan untuk mata pelajaran lintas minat pada Kurikulum 2013. Jika pada buku panduan pengisian mata pelajaran lintas minat diarahkan dimasukkan ke kelompok MATPEL PEMINATAN , maka pada versi 8.4.0** mapel lintas minat dimasukkan kelompok MATPEL LINTAS MINAT (kelompok matpel lintas minat ditambahkan baru pada versi 8.4.0**). Apabila pada saat ini data pembelajaran mata pelajaran lintas minat sudah dientrikan pada kelompok mata pelajaran peminatan, maka silahkan lakukan perubahan kelompok mata pelajaran dengan menggunakan tombol “Ubah Kelompok Mapel”.

Untuk PTK yang mengajar mata pelajaran lintas minat namun pada data pembelajaran telah dientrikan pada jenis mapel peminatan dimana status di infoGTK sudah di kunci (tanda gembok), maka setelah mengubah kelompok mata pelajaran seperti penjelasan diatas selanjutnya melaporkan melalui Aplikasi Helpdesk (http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/) pada klasifikasi "Lintas Minat" dengan menyertakan: 
1. NPSN
2. Nama
3. NUPTK
4. screenshoot status di infoGTK yang dikunci (ada gambar gembok warna merah)

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK


Updater 8.4.0** dapat didwonload disini 

Posted By Unknown23.33.00