Dihimbau Kepada Seluruh Operator Sekolah untuk melakukan Verval Satuan Pendidikan,Peserta Didik dan Pendidik pada website: referensi.data.kemdikbud.go.id,Persetujuan perubahan identitas Peserta Didik pada menu Approval Identitas menjadi wewenang Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.Cek Profil Sekolah dan Saran Masukan dari masyarakat melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id, Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK, Cek Profil Sekolah dan Saran Masukan dari masyarakat melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id Terima Kasih

Jumat, 20 Mei 2016

Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Filled under:



Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen  pembelajaran untuk  meningkatkan mutu  pendidikan  nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.

Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.

Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.

Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel